Rabu, Mei 29, 2019
| Informasi Berkomentar
Indonesia sebagai negara berkembang semakin banyak mencetak UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) setiap tahunnya. Namun, banyak para pelaku bisnis UMKM mengalami pasang surut usaha sebab belum teredukasi mengenai bagaimana menjalankan strategi bisnis UMKM yang sehat dan menjaga aset yang dimiliki.
Menurut UU No.20/2008 dijelaskan bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Dari definisi tersebut kemudian muncul beberapa kriteria UMKM, yaitu:
- Usaha mikro, aset maksimal sampai Rp50juta dan omzet mencapai Rp300juta per tahun.
- Usaha kecil, aset yang dimiliki lebih dari Rp50juta - Rp500juta dengan omzet lebih dari Rp300juta - Rp2.5milyar per tahun.
- Usaha menengah, memiliki aset lebih dari Rp500juta - Rp 10milyar dengan omzet lebih dari Rp2.5milyar – Rp50milyar per tahun.
- Usaha besar, asetnya lebih dari 10milyar dan omzet yang dicapai sudah lebih dari Rp50milyar per tahun.
Menurut sensus ekonomi yang dilakukan pada 2016 lalu, dari empat kriteria tersebut, jumlah usaha terbanyak ada pada jenis usaha pedagang besar dan eceran dengan porsi 46,27%. Di urutan kedua ada penyedia akomodasi dan penyedia makan minum yang mencapai 16,93% lalu diikuti oleh industri pengolahan dengan porsi 16,65%.
Tiga jenis usaha dengan persentase teratas jika digabungkan ternyata turut berkontribusi sampai 60% terhadap Pendapatan Domestik Bruto Indonesia dari skala ekonomi UMKM. Bahkan, proporsi UMKM di Indonesia sangat mendominasi dengan jumlah unit usaha sampai 98,7%. Data ini menunjukkan kegiatan UMKM Indonesia di atas negara-negara maju Uni Eropa (93%) dalam hal proporsi usaha mikro.
Dengan produktifitas yang semakin meningkat setiap tahun, sudah saatnya para pelaku bisnis UMKM mempersiapkan diri untuk memiliki bisnis yang lebih sehat dan stabil. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis UMKM adalah risiko bisnis, kesehatan usaha UMKM, benda atau alat yang menjadi penunjang usaha sampai perlindungan jiwa si pelaku usaha dan karyawan.
Dengan begitu, ada baiknya jika pelaku usaha UMKM sudah mulai mencari proteksi yang sesuai dengan bidang usaha dan kebutuhannya. Untuk dapat memilih asuransi bisnis yang tepat, pelaku bisnis bisa menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang terpercaya.
Kenapa memakai broker asuransi? Kenapa tidak langsung membeli ke perusahaan asuransi saja?
Broker (pialang) Asuransi adalah sebuah profesi yang sering disalahartikan peran dan tugasnya. Broker asuransi berbeda dengan broker dalam terminologi Forex atau Perdagangan Efek. Ada anggapan bahwa broker asuransi adalah seperti calo yang hanya menjadi penghubung untuk membeli asuransi.
Broker asuransi akan membantu kliennya untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi. Kebutuhan asuransi untuk perusahaan dan individu biasanya unik dan berbeda dimana dibutuhkan pengelolaan risiko di perusahaan. Perbedaan inilah yang menuntun broker asuransi memberikan layanan konsultasi risiko untuk menjawab kebutuhan tersebut. Beberapa tugas dan tanggung jawab broker asuransi adalah :
- Membantu klien (tertanggung) untuk memilih asuransi yang sesuai dan aman.
- Melakukan identifikasi risiko terhadap segala bentuk usaha penghilangan, pengurangan, dan menghindarkan kemungkinan terjadinya resiko tersebut.
- Memberikan paket asuransi yang beragam dari beberapa perusahaan asuransi, menjembatani pemilihan paket asuransi, hingga mempersiapkan dan membuat desain kontrak Asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan klien (tertanggung).
- Selama polis berjalan, broker asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program, termasuk melakukan claim management service.
- Pada waktu tertentu, broker asuransi juga bisa membantu negoisasi dengan klien atas nama tertanggung.
- Melakukan administrasi dan penelitian asuransi yang akan digunakan oleh nasabah.
Jadi, jika ingin memiliki bisnis UMKM yang sehat dan aman, tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa broker asuransi yang terpercaya untuk dapat memiliki asuransi bisnis sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang mungkin muncul dalam sebuah perjalanan bisnis untuk dapat meminimalisir risiko terhadap kerugian secara finansial.
Reaksi: |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pilihan
Kategori
Arsip
-
►
2020
(13)
- Desember 2020 (1)
- September 2020 (1)
- Agustus 2020 (1)
- Juli 2020 (2)
- Mei 2020 (2)
- April 2020 (2)
- Maret 2020 (1)
- Januari 2020 (3)
-
▼
2019
(22)
- Desember 2019 (2)
- November 2019 (2)
- Oktober 2019 (2)
- Agustus 2019 (4)
- Juli 2019 (2)
- Juni 2019 (1)
- Mei 2019 (2)
- April 2019 (2)
- Maret 2019 (2)
- Februari 2019 (1)
- Januari 2019 (2)
-
►
2018
(28)
- Desember 2018 (2)
- November 2018 (2)
- Oktober 2018 (2)
- September 2018 (2)
- Agustus 2018 (2)
- Juli 2018 (2)
- Juni 2018 (2)
- Mei 2018 (2)
- April 2018 (3)
- Maret 2018 (3)
- Februari 2018 (3)
- Januari 2018 (3)

0 komentar:
Posting Komentar